IDXChannel - Bareskrim Polri menyatakan bahwa masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp99,93 triliun terkait kasus tindak pidana beras oplosan berlabel premium dan medium.
"Terdapat potensi kerugian di konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Kerugian tersebut terdiri dari, beras premium sebesar Rp34,21 Triliun. Kemudian, beras medium sebesar Rp65,14 triliun. "Dan keberhasilan Satgas Pangan Polri dalam pengungkapan kasus beras, penjualan beras yang tidak sesuai dengan mutu pada kemasan yang tertera pada kemasan," ujar Helfi yang juga Kasatgas Pangan Polri.
Helfi mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak mengusut kasus beras oplosan sebagaimana atensi dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Karena memang sangat merugikan masyarakat, penjualan beras premium dan premium yang tidak sesuai standar atau mutu yang terserah pada kemasan tersebut," kata Helfi.