IDXChannel - Bareskrim Polri menyatakan siap mendukung penuh Kortas Tipikor dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026.
"Tentunya kami dari Bareskrim akan mensupport penuh mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (7/7/2026).
Syahar menjelaskan, dukungan bisa dilakukan dengan bersinergi terkait dengan melakukan pemeriksaan saksi maupun ahli terkait perkara ini.
"Tadi disampaikan oleh penyidik dari Kortas, akan memerlukan pemeriksaan saksi-saksi dan tentunya ahli," ujar Syahar.
Selain itu, kata Syahar, Bareskrim juga mendukung dari Kortas Tipikor utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan.
"Sekali lagi Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Ini ada Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipikor," kata Syahar.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengusut pemadaman listrik atau blackout terjadi di sejumlah daerah akibat adanya dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Daerah yang terkena imbas pemadaman listrik itu terjadi di Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Kalimantan. Pemadaman listrik itu, diindikasikan kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Kasus korupsi dan TPPU ini sendiri sudah dinaikkan ke penyidikan. Polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat.
Sejauh ini, ada dua perusahaan yang diduga terlibat yakni PT OBP dan PT BRA. Namun, Polri belum menetapkan tersangka pada perkara ini.
Terdapat tiga dugaan penyimpangan yakni dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara; dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok; serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam hal ini, Polri menyertakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Dhera Arizona)