sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Lacak Aset Tersangka Kasus Dugaan Penipuan DSI yang Rugikan Korban Rp2,4 Triliun

News editor Puteranegara
12/04/2026 13:07 WIB
Bareskrim Polri lacak aset para tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan korban Rp2,4 triliun.
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Kasus Dugaan Penipuan DSI yang Rugikan Korban Rp2,4 Triliun. (Foto: iNews Media Group)
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Kasus Dugaan Penipuan DSI yang Rugikan Korban Rp2,4 Triliun. (Foto: iNews Media Group)

Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement