Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi.
"Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK, yaitu https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pengajuan permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban," ucap Ade.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.
Para tersangka yaitu TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Selanjutnya, pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.