sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Orang Ditangkap

News editor Riyan Rizki Roshali
03/05/2026 07:29 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Orang Ditangkap (FOTO:iNews Media Group)
Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Orang Ditangkap (FOTO:iNews Media Group)

Ia mengungkapkan, pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.  

Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.  

Menurutnya, pelaku menggunakan modus dengan memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” tuturnya.  

Dua tersangka yang diamankan yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement