IDXChannel - Bareskrim Polri menyebut mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah terbukti melakukan penipuan dan menggelapkan dana investasi perusahaan senilai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tindak pidana itu dilakukan Gibran bersama mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery Andri Yadi.
“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan markup investasi tersebut,” kata Helfi di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Helfi menuturkan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi itu dilayangkan langsung oleh perusahaan eFishery. Berdasarkan hasil investigasi awal, ketiganya terbukti telah menggelapkan dana sebesar Rp15 miliar.