sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Sebut Pembuat Oli Palsu Kantongi Omzet Rp20 Miliar per Bulan

News editor Puteranegara
08/06/2023 16:41 WIB
Bareskrim Polri menyatakan pembuat oli palsu di Gresik, dan Sidoarjo, Jawa Timur, mendapatkan omzet senilai Rp20 miliar per bulannya. 
Bareskrim Sebut Pembuat Oli Palsu Kantongi Omzet Rp20 Miliar per Bulan. (Foto: Puteranegara/MNC Media)
Bareskrim Sebut Pembuat Oli Palsu Kantongi Omzet Rp20 Miliar per Bulan. (Foto: Puteranegara/MNC Media)

“Dengan adanya pemalsuan berbagai merek ini tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi juga merugikan terhadap konsumen yang menggunakan merek-merek oli yang palsu ini, tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang tentunya juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan,” paparnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. 

Kemudian, Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf  a dan d UU no 8 tahun  1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

“Berikutnya adalah pasal 382 KUHAP Jo pasal 55 tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement