Namun setelah diketahui barang itu merupakan hibah untuk membantu SLB di Indonesia, tepatnya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, maka pemerintah melalui DJBC memberikan bantuan berupa fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait untuk mengeluarkan barang bantuan itu.
Askolani melanjutkan, aturan itupun tercantum dalam PMK 200/PMK.04/2019. Pihaknya juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.
Askolani juga mengklaim bahwa DJBC secara aktif telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman.
Meskipun demikian, dia menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif, sehingga menyebabkan adanya permasalahan yang dialami para importir.
"Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. DJBC juga berterima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman," katanya.
(NIY)