Ia pun menceritakan bahwa barang bantuan itu dikirim dari OHFA Tech asal Korea Selatan pada tanggal 16 Desember 2022, dengan nama penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta. Barang tersebut tiba di Indonesia tanggal 18 Desember 2022 namun tertahan di Bea Cukai. Ia juga menyayangkan kejadian ini mengingat kegunaan alat bantu tersebut menjadi tidak termanfaatkan.
"SLB (Sekolah Luar Biasa) saya juga mendapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari tahun 2022 jadi nggak bisa keambil. Ngendep di sana buat apa nggak manfaat juga," curhatnya di X.
Dikatakannya, Bea Cukai juga membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang tersebut. Dokumen yang dibutuhkan itu diantaranya link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi, dan deskripsi per item barang.
Lalu, invoice atau bukti pembayaran yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi masing-masing item, serta nilai freight. Selain itu diperlukan juga dokumen lainnya yang mendukung penetapan.
Menurutnya, pihak sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan. Namun barang tersebut merupakan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan merupakan barang hibah sehingga tidak ada harganya.