sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp7,9 Miliar

News editor Rohman Wibowo
12/06/2026 18:22 WIB
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok PPN HT.
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp7,9 Miliar. Foto: iNews Media Group.
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp7,9 Miliar. Foto: iNews Media Group.

Atas kasus tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Djaka menekankan soal penindakan tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. 

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tuturnya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement