Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya digiring ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai demi kepentingan penyidikan mendalam. Lewat keberhasilan penggagalan ini, aparat ditaksir telah menyelamatkan sedikitnya 2.076 jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif serta mencegah kerugian finansial masyarakat senilai Rp3,3 miliar.
Keberhasilan penindakan penyelundupan narkoba ini dinilai Wawan sebagai bentuk nyata peran vital sinergisitas Bea Cukai dan Kepolisian sebagai benteng pertahanan utama pintu masuk negara.
"Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional," tuturnya.
(NIA DEVIYANA)