"Itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," kata Djaka.
Secara akumulatif, DJBC mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga menyalahi pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas. Empat penindakan beruntun yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok tersebut menorehkan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp27,339 miliar.
Kasus pertama digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer asal India seberat 412,5 ton milik PT TI yang diberitahukan sebagai ammonium chloride.
Hasil uji fisik dan pengujian laboratorium oleh Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya membuktikan kargo tersebut justru berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam senilai Rp7,853 miliar, sehingga timbul ketidaksesuaian material yang kini masuk penanganan lebih lanjut.
Pengembangan dari penindakan Tanjung Perak membawa petugas mendeteksi pengiriman sejenis bermodus serupa di Bogor pada 7 September 2026.