IDXChannel - Insiden keamanan pangan yang terjadi pada Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Januari 2025, mendapat evaluasi menyeluruh dari Pemerintah. Hingga akhir September, korban insiden tersebut mencapai 6.457 di beberapa daerah.
Pelaksanaan MBG menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Pada rapat terbatas bersama menteri-menterinya, Presiden memberikan petunjuk-petunjuk teknis secara mendetail misalnya, berkaitan dengan masalah kedisiplinan prosedur, terutama masalah kebersihan.
“Kita juga perintahkan semua dapur harus punya test kit, alat uji, sebelum distribusi harus diuji semuanya. Serta melakukan langkah-langkah preventif lainnya," ujar Prabowo.
Pembenahan pelaksanaan MBG ini direspon cepat oleh pihak-pihak terkait. BGN mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional. Langkah cepat ini patut diapresiasi karena sejalan dengan keinginan publik.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, dalam keterangan pers Rabu (8/10/2025) menyampaikan Pemerintah senantiasa selalu memprioritaskan keselamatan publik, terutama anak-anak penerima MBG dan mengungkapkan permintaan maaf atas insiden yang terjadi.
"Dari hati saya yang terdalam saya mohon maaf, atas nama BGN atas nama seluruh SPPG di Indonesia,” ujarnya.
Tidak hanya itu, BGN dan Kementerian Lembaga terkait berkoordinasi agar insiden bisa dicegah ke depannya. Pada akhir September langkah-langkah koordinasi dilakukan secara intensif, atas instruksi Presiden Prabowo.
Dalam rapat koordinasi pada 28 September, yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan, pemerintah memastikan Makanan Bergizi Gratis aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia.
Zulkifli menekankan pula akan mengevaluasi kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak di seluruh SPPG sebagai bentuk pencegahan. Langkah yang diambil meliputi, instruksi untuk mensterilisasi seluruh alat makan di SPPG, perbaikan sanitasi khususnya kualitas air dan alur limbah SPPG, koordinasi aktif antar Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam mengawasi MBG, serta mewajibkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.
Kementerian Kesehatan juga mengambil peran penting dalam respon cepat ini. Dalam kapasitasnya, Kemenkes mengoptimalkan Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai upaya pengawasan berlapis terhadap SPPG. Selain itu Kemenkes juga membuat standarisasi pelaporan dan sertifikasi keamanan pangan sebagai tindak lanjut pencegahan.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, BGN juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.
SE No. 5 Tahun 2025 ini mencakup kewajiban sekolah penerima manfaat program MBG untuk menunjuk satu sampai tiga orang guru yang akan menjadi penanggung jawab (PIC) distribusi MBG di sekolah. Dalam praktiknya, penugasan guru PIC harus mengutamakan guru bantu atau honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh kepala sekolah.
Sebagai bentuk dukungan kepada setiap guru PIC, insentif sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) akan diberikan sesuai jumlah dari jadwal yang telah ditentukan. Dana tersebut berasal dari biaya operasional yang berada di SPPG sekolah terkait.
Tak hanya menerbitkan SE No. 5 Tahun 2025, BGN juga membentuk tim independen yang beranggotakan para ahli kimia, farmasi, juru masak, serta pakar dari berbagai bidang keilmuan lainnya.
Tugas yang diamanatkan kepada tim independen ini adalah mendalami secara spesifik 70 kasus insiden keamanan pangan yang dilaporkan terjadi sepanjang Januari hingga September 2025, yang berdampak pada ribuan penerima program MBG.
Dari hasil investigasi yang dilakukan di sebaran kasus yang mencakup wilayah I Sumatera, wilayah II Pulau Jawa, dan wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, Nusa Tenggara).
Penyebab utama insiden keamanan pangan yang berhasil diidentifikasi meliputi kontaminasi bakteri seperti E. Coli (air, nasi, tahu, ayam), Staphylococcus Aureus (tempe, bakso), Salmonella (ayam, telur, sayur), Bacillus Cereus (mie), serta Coliform, PB, dan Klebsiella dari air yang terkontaminasi.
Langkah Penanggulangan Korban
Sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah juga memastikan korban insiden keamanan pangan MBG dirawat atas biaya negara secara keseluruhan. Ada dua mekanisme pembiayaan yang berlaku yang diterangkan oleh Kepala BGN. Pertama, jika pemerintah kota atau kabupaten sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), maka daerah bisa mengklaim pendanaannya ke pihak asuransi.
"Ada dua mekanisme penanggulangan biaya, dan ini sudah terjadi. Jadi ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten. Dan ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi," kata Dadan masih dalam kesempatan itu.
Namun, untuk daerah yang belum menetapkan KLB, seluruh biaya korban keracunan MBG akan ditanggung langsung oleh BGN
(kunthi fahmar sandy)