sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berkas Dilimpahkan Tahap II, Lima Tersangka Impor Garam Segera Disidang

News editor Erfan Ma'ruf
02/03/2023 12:02 WIB
Kejagung melimpahkan lima berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 kepada JPU Kejari Jaksel.
Berkas Dilimpahkan Tahap II, Lima Tersangka Impor Garam Segera Disidang. (Foto: MNC Media)
Berkas Dilimpahkan Tahap II, Lima Tersangka Impor Garam Segera Disidang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan lima berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lima berkas dilimpahkan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu 1 Maret 2023, kemarin. Selanjutnya tanggung jawab diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum. 

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas lima berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (2/3/2023). 

Berkas lima orang tersebut di antaranya tersangka tersebut berinisial FJ, YA, SW alias ST, FTT dan YN. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 1-20 Maret 2023.

Tersangka FJ da YA ditahan di penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian SW alias ST ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tersangka FTT dan YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement