IDXChannel - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) bingung lantaran eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Hal itu disampaikan JK saat menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa Karen. Pernyataan JK terlontar ketika Anggota Majelis Hakim menanyakan apakah JK mengetahui asal muasal Karen duduk di kursi terdakwa.
"Sebabnya terdakwa sampai duduk di sini apa persoalannya, tahu saudara?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," jawab JK saat menjadi saksi.
"Ini berdasarkan instruksi kata Bapak?" tanya Hakim.
"Ya instruksi," jawab JK.
"Instruksi dari Presiden nomor 1 ditunjukan ke Pertamina?" tanya hakim lagi.
"Ya saya ikut," jawab JK.
Di ruang sidang, JK menjelaskan instruksi yang dimaksud adalah memenuhi kebutuhan energi lebih dari 30 persen.
"Itu yang saya kejar, instruksi itu apa isinya?" tanya Hakim.
"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," kata JK.
Untuk diketahui, Ek Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Adapun dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60” kata Jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.
(NIY)