IDXChannel - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Muhammad Jusuf Kalla (JK) menyebut pasokan energi lebih baik ada lebihan dari pada kurang.
Hal itu disampaikan JK saat menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dengan terdakwa Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Jadi memang energi itu lebih baik lebih dari pada kurang, sama dengan beras, lebih baik lebih dari pada kurang," kata JK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, ketersediaan energi menjadi salah satu daya tarik bagi investor masuk.
"Karena energi itu sekali saya ingin ulangi, bahwa ini ayam dan telur, kita undang investor asing ke sini dengan jaminan ada energi. Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia ini," katanya.
Sebelumnya JK mengaku bingung dengan penetapan tersangka Karen Agustiawan. Terlebih, saat ini Karen menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," jawab JK saat menjadi saksi.
"Ini berdasarkan instruksi kata Bapak?" tanya Hakim.
"Ya instruksi," jawab JK.
"Instruksi dari Presiden nomor 1 ditunjukan ke Pertamina?" tanya hakim lagi.
"Ya saya ikut," jawab Saksi.
Di ruang sidang, JK menjelaskan instruksi yang dimaksud adalah memenuhi kebutuhan energi lebih dari 30 persen.
Perlu diketahui, Karen Agustiawan sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di Pertamina 2011-2021.
Adapun dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60” kata Jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.
(NIY)