sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bersaksi di Sidang Eks Dirut Pertamina, JK: Energi itu Lebih Baik Lebih dari pada Kurang

News editor Nur Khabibi/MPI
16/05/2024 14:11 WIB
Jusuf Kalla menyebut pasokan energi lebih baik ada lebihan dari pada kurang. 
Jusuf Kalla saat menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) (MNC Media)
Jusuf Kalla saat menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) (MNC Media)

Perlu diketahui, Karen Agustiawan sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di Pertamina 2011-2021.

Adapun dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60” kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement