IDXChannel - Penindakan tilang uji emisi kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta akan mulai diberlakukan hari Jumat (1/9/2023) besok. Masyarakat diminta memantau melaporkan petugas jika ketahuan berbuat nakal
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan besok berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Doni, Kamis (31/8/2023).
Doni menambahkan dalam pelaksanaannya nanti akan juga disiapkan perwira menengah untuk melakukan pengawasan.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Doni.
Doni juga mengajak kepada masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelaksanaan uji emisi tersebut agar tidak adanya penyalahgunaan wewenang.
“Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” ucapnya.
“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” kata dia.
Nantinya, Doni mengatakan, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,” jelasnya
Adapun untuk uji coba pelaksanaan uji emisi sebelumnya, Doni menyampaikan bahwa masih banyak pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji. (NIY)