Doni juga mengajak kepada masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelaksanaan uji emisi tersebut agar tidak adanya penyalahgunaan wewenang.
“Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” ucapnya.
“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” kata dia.
Nantinya, Doni mengatakan, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,” jelasnya