Bagi Kepala SPPG yang bertugas di dapur yang tidak memenuhi standar berhak untuk mengajukan kepada mitra tambahan-tambahan fasilitas yang harus diadakan atau perbaikan fasilitas demi terjaganya higienitas dan terlaksananya SOP program MBG.
Sudaryono menegaskan, apabila usulan perbaikan fasilitas tidak ditindaklanjuti, Kepala SPPG juga diberikan hak untuk mengajukan perpindahan ke dapur lain guna menghindari risiko yang dapat berdampak pada keamanan pangan maupun tanggung jawab profesional mereka.
"Dan kalau itu tidak diindahkan, maka kepala SPPG itu kami perbolehkan untuk kemudian mengajukan perpindahan dari dapur tempat dia bekerja. Karena kalau diteruskan maka akan berisiko, akan adanya keracunan yang akan berisiko terhadap karir dia. Kan gitu ya," katanya.
Menurutnya, kehadiran portal pengaduan bukan semata-mata untuk memperketat pengawasan, melainkan menjadi instrumen perbaikan tata kelola yang memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan permasalahan sekaligus mencari solusi bersama.
"Jadi kami, intinya bukan kok kita sok galak, nekan, tapi bagaimana juga setiap penekanan atau setiap ketegasan kita itu kemudian diindahkan oleh semua pihak, mau mitra, mau kepala SPPG, mau yayasan, mau termasuk internal di BGN," katanya.
"Tapi juga kami menyediakan saluran-saluran dimana kita bisa mengatur-atur ya, meng-arrange formasi yang baik sehingga ke depan, ke depan itu bukan kok kemudian jauh-jauh ke depan, tapi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita bisa memberikan pelayanan yang prima. Dalam kaitannya menyediakan makanan yang bergizi dan aman,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)