sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BGN Suspend 362 SPPG di Pulau Jawa, Ini Alasannya

News editor Tangguh Yudha
12/04/2026 13:34 WIB
Sebanyak 362 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II atau Pulau Jawa dikenai sanksi suspend oleh BGN.
BGN Suspend 362 SPPG di Pulau Jawa, Ini Alasannya. (Foto: iNews Media Group)
BGN Suspend 362 SPPG di Pulau Jawa, Ini Alasannya. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Sebanyak 362 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II atau Pulau Jawa dikenai sanksi suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dari jumlah tersebut, 41 SPPG ditindak dalam periode 6-10 April 2026.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," kara Albertus dalam keterangan resminya pada Minggu (12/4/2026).

Berdasarkan laporan harian, pada Senin (6/4/2026), terdapat 9 SPPG yang disuspend akibat berbagai temuan, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, serta dapur yang masih dalam tahap renovasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4/2026). Namun, jumlah penindakan meningkat pada Rabu (8/4/2026) dengan total 15 SPPG. Temuan meliputi dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement