sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BGN Wajibkan Seluruh SPPG Perbarui SPK, Cegah Praktik Yayasan Calo

News editor Yuwantoro Winduajie
30/10/2026 12:41 WIB
Langkah ini disertai pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data sebagai bentuk komitmen BGN dalam mendukung transparansi.
BGN Wajibkan Seluruh SPPG Perbarui SPK, Cegah Praktik Yayasan Calo. (Foto: Istimewa)
BGN Wajibkan Seluruh SPPG Perbarui SPK, Cegah Praktik Yayasan Calo. (Foto: Istimewa)

Penandatanganan secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, proses pembaruan SPK disertai verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional. 

Persyaratan tersebut meliputi dokumen administrasi yang lengkap, status SPS 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional suspend, serta penyampaian laporan harian secara tertib.

Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Dari jumlah tersebut, 3.479 berkas atau sekitar 16 persen telah dinyatakan lengkap. Data ini menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan pemenuhan persyaratan sebelum SPPG melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama sesuai ketentuan.

Selain pembenahan administrasi, BGN menegaskan tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan yang bermasalah dalam pelaksanaan program MBG. Seluruh proses pengadaan dan kerja sama harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement