BGN juga menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.
Perhitungan insentif didasarkan pada berita acara serah terima, sehingga jumlah yang diperhitungkan harus sesuai dengan porsi yang benar-benar diterima penerima manfaat.
(Nadya Kurnia)