IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada akhir 2022. Bila mayoritas anggota DPR tidak setuju, makan pemerintah diminta segera mencabut Perppu tersebut.
Hal ini tertera dalam pidato ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III tahun 2022-2023 yang digelar pagi ini. Namun, pidato terse ut dibacakan oleh wakilnya, Rachmat Gobel lantaran Puan Maharani berhalangan hadir rapat.
Ketua DPR dalam pidatonya menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
"Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut," kata Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR dalam rapat paripurna, Selasa (10/1/2023).
DPR nantinya akan mengkaji kembali alasan pemerintah dalam penerbitan Perppu Ciptaker tersebut. Dimana, disebutkan bahwa Perppu ini sebagai bentuk kegentingan yang memaksa.