sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bila DPR Tak Setuju, Jokowi Diminta Segera Cabut Perppu Cipta Kerja

News editor Felldy Utama
10/01/2023 10:46 WIB
DPR sedang membahas Perppu Cipta Kerja. Bila mayoritas anggota DPR tidak setuju, makan pemerintah diminta segera mencabut Perppu tersebut.
Bila DPR Tak Setuju, Jokowi Diminta Segera Cabut Perppu Cipta Kerja (FOTO: Dok MNC Media)
Bila DPR Tak Setuju, Jokowi Diminta Segera Cabut Perppu Cipta Kerja (FOTO: Dok MNC Media)

"Dan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu ) terkait cipta kerja. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 38/PUU/2009.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022). (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement