IDXChannel- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) meminta pengadilan menolak banding TikTok terkait aturan aplikasi terlarang.
Dikutip Channel Asia News, Kamis (12/12/2024), DOJ merespons pengajuan banding Tiktok soal aturan larangan di Amerikas Serikat pada Rabu. DOJ berharap pengadilan tak menunda penerapan Undang-Undang Tiktok.
Dalam undang-undang itu mengatur induk perusahan TikTok, ByteDance harus menjual sebagian saham yang di China paling lambat pada Januari 2025. Jika tidak segera dijual maka pemerintah AS melarang Tiktok beredar.
DOJ menilai pengadilan harusnya segera menetapkan larangan TikTok di AS sesuai tengat waktu yang diberikan di UU.
Sebab, jika TikTok bisa menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional karena masih dikendalikan China.