sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKN Pastikan Penetapan NIP CASN 2024 Tetap Berjalan hingga SK Pengangkatan

News editor Dhera Arizona Pratiwi
12/03/2025 12:15 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap berjalan.
BKN Pastikan Penetapan NIP CASN 2024 Tetap Berjalan hingga SK Pengangkatan. (Foto MNC Media)
BKN Pastikan Penetapan NIP CASN 2024 Tetap Berjalan hingga SK Pengangkatan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap berjalan. Hal ini sesuai jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

"Kami akan bergerak terus untuk memastikan SK Pengangkatan CASN 2024 tetap terlaksana sampai selesai," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (12/3/2025).

Dia menerangkan, melalui surat tersebut diatur proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

"Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK," kata dia.

Lebih lanjut, kata Zudan, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025. Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025. Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.

"Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN," ujar dia.

Bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Terkait ini, Zudan mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," kata Zudan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement