sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Ini Alasannya

News editor Rahmat Fiansyah
07/03/2025 19:55 WIB
Pemerintah dan DPR sepakat menunda waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Pemerintah dan DPR sepakat menunda waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. (Foto: Dok. KemenPANRB)
Pemerintah dan DPR sepakat menunda waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. (Foto: Dok. KemenPANRB)

IDXChannel - Pemerintah dan DPR sepakat menunda waktu pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Untuk CPNS, pengangkatan disusuaikan hingga Oktober 2025 sementara PPPK mulai Maret 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini mengatakan, penyesuaian jadwal merupakan upaya untuk menata ASN secara nasional, termasuk terkait pengangkatan tenaga non-ASN, baik pusat maupun daerah yang ke depan bakal dihapuskan.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan, selama ini proses Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK tidak sama antara satu instansi dengan instansi lainnya. Hal ini menimbulkan perbedaan masa kerja antar pegawai.

"Kita tidak ingin jadi seperti itu. Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini, diangkatnya juga harusnya sama, bekerjanya sama, mulai diangkatnya sama, mulai digaji sama," katanya lewat Youtube KemenPANRB.

Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR sepakat supaya seluruh TMT CPNS dan PPPK disamakan waktunya. Proses tersebut membutuhkan waktu karena KemenPAN RB dan BKN perlu menyiapkan peta jalan (roadmap).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement