Dia juga mengatakan bagi warga yang rumahnya rusak berat, maka pemerintah akan membantu biaya perbaikan atau pembangunan senilai 60 juta rupiah. Kemudian untuk rumah rusak sedang berhak mendapat bantuan senilai 30 juta rupiah dan rumah rusak ringan sebesar 15 juta rupiah.
"Bapak yang rumahnya rusak berat nanti berhak mendapat bantuan 60 juta rupiah untuk perbaikan atau pembangunan. Yang rumahnya rusak sedang 30 juta rupiah dan rusak ringan 15 juta rupiah. Ini semua atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo,” pungkasnya.
(FRI)