sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bongkar Korupsi Bansos, KPK Temukan Beras Tidak Disalurkan Tepat Sasaran

News editor Arie Dwi Satrio
24/08/2023 08:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat.
Bongkar Korupsi Bansos, KPK Temukan Beras Tidak Disalurkan Tepat Sasaran. (Foto: MNC Media)
Bongkar Korupsi Bansos, KPK Temukan Beras Tidak Disalurkan Tepat Sasaran. (Foto: MNC Media)

PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bergerak di bidang distribusi, kata Alex, menggandeng PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang diduga tidak bekerja sama sekali. Padahal, ada dana yang sudah dibayarkan kepada perusahaan pendamping tersebut.

"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp151 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi," jelas Alex.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 tersebut. Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.

Adapun, keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement