sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos Pelayaran Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer, Sebagian Dana Sudah Digunakan

News editor Puteranegara
12/08/2026 12:15 WIB
Polisi mengingatkan bahwa tindakan menguasai dana salah transfer merupakan perbuatan pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Bos Pelayaran Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer, Sebagian Dana Sudah Digunakan. (Foto: MNC Media)
Bos Pelayaran Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer, Sebagian Dana Sudah Digunakan. (Foto: MNC Media)

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera beritikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," papar Arsya. 

Dalam hal ini, PT HEI telah berulang kali berupaya menghubungi dan meminta PT MLM untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, itikad baik itu tidak diindahkan. Dana fantastis tersebut malah terus dikuasai tanpa hak oleh terlapor.

​Merasa dirugikan miliaran rupiah, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan. Tim penyidik Polsek Metro Penjaringan kemudian berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk memperkuat pencarian lokasi keberadaan pelaku. 

Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, keberadaan lokasi pelaku akhirnya diketahui. Polisi akhirnya meringkus BBP tanpa perlawanan. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer. 

Saat ini, tersangka BBP beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penggelapan, serta Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengancam setiap orang yang sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya hasil transfer yang diketahui bukan haknya.

"Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha untuk senantiasa mengedepankan itikad baik dan tidak menguasai dana yang bukan haknya, karena menguasai hasil salah transfer memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius," ujarnya. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement