IDXChannel - Kepala BP Batam Muhammad Rudi memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
Saat ini tim pendataan masih menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.
Dia mengatakan 28 September 2023 bukan batas akhir akhir pendaftaran relokasi warga Rempang. Pihaknya pun berharap relokasi warga bisa dilakukan secara baik.
“Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat,” ungkap Rudi melalui keterangan pers, Senin (25/9/2023).
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Kota Batam tersebut memastikan bahwa pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses relokasi.