sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Sebut Sampo Unilever yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia

News editor Febrina Ratna
27/10/2022 21:28 WIB
BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia.
BPOM Sebut Sampo Unilever yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia. (Foto: MNC Media)
BPOM Sebut Sampo Unilever yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia. (Foto: MNC Media)

BPOM pun menyebut cemaran Benzen pada sampo diduga berasal dari propelan. Propelan/bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.

Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa. Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker. 

BPOM akan terus memantau isu Benzen dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.

“BPOM senantiasa melakukan pengawasan pre- dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan intensifikasi pengawasan kosmetika di seluruh wilayah Indonesia,” tulis keterangan tersebut.

BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce. BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap link yang teridentifikasi melakukan penjualan kosmetika yang dinyatakan tidak aman atau mengandung bahan berbahaya.

BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar/nomor notifikasi dari BPOM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement