IDXChannel - Polisi menangkap pelaku pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan, pelaku bernama Supardi alias Supar (59) asal Kota Pekanbaru. Dia diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Bersumber dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kombes Anom, Sabtu (19/7/2025).
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan sengaja membakar lahan karet untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Anom, diamankan dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Kuansing juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Kejaksaan, pengumpulan barang bukti tambahan, serta rencana gelar perkara.