"Pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, kendaraan bermotor dilarang melintas kecuali bus Transjakarta yang tetap melayani di ruas jalan yang digunakan giat HBKB," paparnya.
Dishub DKI Jakarta mengimbau warga yang berpartisipasi atau beraktivitas di area HBKB agar mematuhi peraturan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meniadakan HBKB atau Car Free Day (CFD) selama dua minggu libur Lebaran yaitu pada tanggal 23 dan 30 April 2023.
(YNA)