IDXChannel - Setiap anggota Polri wajib menerima aduan atau laporan masyarakat, apapun bentuknya. Hal itu diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Aduan tetap diterima, pelaporan juga mekanismenya ada," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
"Artinya semua anggota Polri ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman Kepolisian Republik Indonesia hukumnya wajib untuk diterima," lanjut dia.
Trunoyudo juga mengimbau kepada seluruh anggota kepolisian untuk menerima setiap laporan masyarakat termasuk di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).
Dia menambahkan, jika Polsek memiliki kendala pada jumlah personel, maka mereka tetap wajib menerima laporan tersebut, kemudian meminta bantuan tambahan anggota dari Polres.