sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Perbedaan Istilah PSL, PSS dan PSU di Pemilu 2024

News editor Muhammad Farhan
24/02/2024 20:37 WIB
Perbedaan definisi dari pemungutan suara yang dilaksanakan selepas hari pemungutan suara resmi pada 14 Februari 2024 kemarin. 
Perbedaan istilah-istilah dalam Pemilu 2024 (MNC Media)
Perbedaan istilah-istilah dalam Pemilu 2024 (MNC Media)

Lebih lanjut, Wahyu juga mengatakan adanya pelaksanaan PSU di wilayah Jakarta Pusat. Ia mengatakan TPS PSU tersebut juga diadakan dengan alasan yang berbeda.

"Kalau di Jakarta Pusat itu PSU karena ada pemilih yang harusnya menerima satu surat suara, tetapi malah mendapatkan lebih dari satu surat suara. Jadi perlu diulang secara keseluruhan," kata Wahyu. 

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jakarta Utara, Abie Maharullah menjelaskan definisi dari Pemungutan suara susulan (PSS). Menurutnya, PSS dilaksanakan karena tahapan pemungutan suara belum dilaksanakan satu pun. 

"PSS itu dilaksanakan karena tahapan pemungutan suara itu belum dilakukan sama sekali. Sehingga pencoblosan ditunda karena untuk memenuhi tahapan pemungutan suara secara paripurna," kata Abie.

Diketahui, PSL di Jakarta Utara pada Sabtu ini (24/2/2024) dilaksankan lantaran pada 14 Februari kemarin, 19 TPS mengalami kendala karena logistik surat suara yang terendam banjir. Tercatat, jumlah total pemilih yang melaksanakan PSL yakni 4986 pemilih. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement