IDXChannel - Perbedaan istilah-istilah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, harus diketahui masyarakat. Ini diperlukan agar masyarakat tidak salah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan perbedaan definisi dari pemungutan suara yang dilaksanakan selepas hari pemungutan suara resmi pada 14 Februari 2024 kemarin.
Wahyu menyebutkan, secara teknis pemungutan suara selain pada 14 Februari terdiri dari tiga jenis. Adapun ketiganya yakni Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kalau di Jakarta Utara ini kan 19 TPS itu PSL, untuk PSL ini dilaksanakan karena tahapan pemungutan suara sebagian sudah terlaksana. Tahapan awalnya itu kan dimulai dengan pembagian form C pemberitahuan," jelas Wahyu saat ditemui di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024).
"Nah untuk PSL ini, tahapan pembagian form C pemberitahuan sudah dilakukan tetapi tidak bisa mencoblos karena adanya faktor alam seperti banjir sehingga diputuskan untuk dilanjutkan pada hari ini," lanjut Wahyu.