sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Perbedaan Istilah PSL, PSS dan PSU di Pemilu 2024

News editor Muhammad Farhan
24/02/2024 20:37 WIB
Perbedaan definisi dari pemungutan suara yang dilaksanakan selepas hari pemungutan suara resmi pada 14 Februari 2024 kemarin. 
Perbedaan istilah-istilah dalam Pemilu 2024 (MNC Media)
Perbedaan istilah-istilah dalam Pemilu 2024 (MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan istilah-istilah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, harus diketahui masyarakat. Ini diperlukan agar masyarakat tidak salah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan perbedaan definisi dari pemungutan suara yang dilaksanakan selepas hari pemungutan suara resmi pada 14 Februari 2024 kemarin. 

Wahyu menyebutkan, secara teknis pemungutan suara selain pada 14 Februari terdiri dari tiga jenis. Adapun ketiganya yakni Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

"Kalau di Jakarta Utara ini kan 19 TPS itu PSL, untuk PSL ini dilaksanakan karena tahapan pemungutan suara sebagian sudah terlaksana. Tahapan awalnya itu kan dimulai dengan pembagian form C pemberitahuan," jelas Wahyu saat ditemui di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024). 

"Nah untuk PSL ini, tahapan pembagian form C pemberitahuan sudah dilakukan tetapi tidak bisa mencoblos karena adanya faktor alam seperti banjir sehingga diputuskan untuk dilanjutkan pada hari ini," lanjut Wahyu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement