sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Syarat Buat Ikut Mudik Gratis Bersama Pemprov DKI

News editor Riyan Rizki Roshali
19/03/2023 01:32 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar mudik gratis tahun 2023.
Catat! Ini Syarat Buat Ikut Mudik Gratis Bersama Pemprov DKI. (Foto: MNC Media)
Catat! Ini Syarat Buat Ikut Mudik Gratis Bersama Pemprov DKI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar mudik gratis tahun 2023. Sebanyak 19 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera menjadi daerah tujuan mudik gratis.

“Daerah tujuan mudik dan balik gratis angkutan bus penumpang terdiri dari 19 Kota atau Kabupaten,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Bagi calon pendaftar mudik gratis wajib memenuhi syarat dan ketentuan yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi COVID-19 dan STNK apabila membawa sepeda motor.

“Setiap Pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota Keluarga dalam 1 KK dengan 1 Sepeda Motor,” ujarnya.

Selain itu, Syafrin juga menyebutkan masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis tahun 2023 itu wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement