IDXChannel - Kendaraan pengangkut barang dilarang lewat jalan tol selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta.
Kendaraan angkutan barang dilarang mulai tangga 5 September 2023 hingga dengan 7 September 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan ada empat ruas jalan tol yang dijadikan tempat pembatasan untuk angkutan barang selama KTT ASEAN.
“Ada empat ruas tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang. Pembatasan di Tol Cawang-Tomang–Pluit, Tol Tomang–Pluit, Tol Kembangan-Tomang dan Tol Prof. Dr. Soedijatmo (Pluit-Kamal Muara)," kata Latif saat dihubungi awak media, Jumat (25/8/2023).
Latif menjelaskan, keputusan pembatasan jam operasional ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).