"Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada hari Selasa, 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut, dia memastikan pembatasan itu tidak berlaku bagi angkutan seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan angkutan pembawa bahan pangan pokok.
"Kendaraan barang pengangut yang dikecualikan seperti bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan dan pakan ternak," kata dia.
Sekadar informasi, Indonesia akan jadi tuan rumah KTT ke-42 dan 43 ASEAN tahun 2023. KTT ke-42 digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 9-11 Mei 2023. Lalu, KTT ke-43 akan digelar di Jakarta pada September 2023.
Pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta tidak hanya diikuti oleh para pemimpin negara anggota organisasi regional tersebut. Namun, juga para kepala negara/pemerintahan dari negara-negara mitra ASEAN. (NIY)