sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Tilang Elektronik untuk Truk ODOL Berlaku 2026

News editor Iqbal Dwi Purnama
28/08/2025 15:50 WIB
Tilang elektronok atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk truk Over Dimension Over Load (ODOL) berlaku mulai 2026
Catat, Tilang Elektronik untuk Truk ODOL Berlaku 2026 (iNews Meida Group)
Catat, Tilang Elektronik untuk Truk ODOL Berlaku 2026 (iNews Meida Group)

Lebih lanjut, Ditjen Hubdat juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri. 

Sehingga jika WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan, akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap pelat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.

"Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga," kata Aan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement