IDXChannel - Tilang elektronok atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk truk Over Dimension Over Load (ODOL) berlaku mulai 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, pada Juni 2026 pemerintah akan melakukan uji coba penegakan hukum dan normalisasi kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.
"Pada Juni 2026 kita akan uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi," kata Aan, Kamis (28/8/2025).
Dia menambahkan, normalisasi dilakukan untuk mengembalikan ukuran angkutan barang yang melebihi ketentuan ke ukuran yang seharusnya.
"Sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi, secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan," kata dia.
"Dengan komitmen yang sama, mudah-mudahan isu kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan bisa kita selesaikan tepat waktu," lanjutnya.
Aan melanjutkan, untuk mencapai target tersebut secara tepat waktu, pemerintah pun tengah mempersiapkan sejumlah rencana aksi yang komprehensif.
"Salah satunya terkait integrasi data Kemenhub dengan Polri yang dapat mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum," kata dia.
Lebih lanjut, Ditjen Hubdat juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri.
Sehingga jika WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan, akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap pelat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.
"Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga," kata Aan.
(Nur Ichsan Yuniarto)