Jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menilang pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok. Doni Hermawan me yebut, sanksi itu diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan, polisi sudah melakukan sosialisasi selama sepekan terkait uji emisi ini. Menurut Doni, masyarakat seharusnya sudah mengetahui bahwa kendaraan di Jakarta harus lulus uji emisi.
"Tentunya sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari. Tentunya masyarakat juga sudah mengetahui," kata dia. (NIY)