sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Tilang Hanya untuk Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

News editor Irfan Ma'ruf
31/08/2023 17:38 WIB
Polisi akan  melakukan tindakan penilangan kepada kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi,  bukan yang belum melakukan uji tersebut.
Ilustrasi Tilang
Ilustrasi Tilang

IDXChannel - Polisi akan melakukan tindakan penilangan kepada kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi,  bukan yang belum melakukan uji tersebut.

"Dasarnya polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

"Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. Layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," tambah dia.

Menurut Doni, apabila kendaraan yang sebelumnya belum pernah diuji namun setelah hasilnya memenuhi standar setelah dites, maka pengendara tidak perlu ditilang.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu," jelas dia.

Jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menilang pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok. Doni Hermawan me yebut, sanksi itu diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Doni mengatakan, polisi sudah melakukan sosialisasi selama sepekan terkait uji emisi ini. Menurut Doni, masyarakat seharusnya sudah mengetahui bahwa kendaraan di Jakarta harus lulus uji emisi.

"Tentunya sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari. Tentunya masyarakat juga sudah mengetahui," kata dia. (NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement