sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Truk Sumbu Tiga Masih Dilarang Melintas hingga 29 Maret 2026

News editor Tangguh Yudha
25/03/2026 16:50 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas masih diberlakukan hingga 29 Maret 2026.
Catat, Truk Sumbu Tiga Masih Dilarang Melintas hingga 29 Maret 2026. (Foto Istimewa)
Catat, Truk Sumbu Tiga Masih Dilarang Melintas hingga 29 Maret 2026. (Foto Istimewa)

Dia menuturkan, kepatuhan pengguna jalan berkontribusi terhadap penurunan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas selama periode angkutan Lebaran tahun ini. Dia pun berharap tren positif tersebut dapat terus terjaga hingga akhir masa arus balik pada 29 Maret 2026.

"Harapan kami bahwa ke depan sampai dengan tanggal 29 Maret nanti tingkat kecelakaan maupun fatalitas akan semakin menurun," kata Dudy.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement