sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Truk Sumbu Tiga Masih Dilarang Melintas hingga 29 Maret 2026

News editor Tangguh Yudha
25/03/2026 16:50 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas masih diberlakukan hingga 29 Maret 2026.
Catat, Truk Sumbu Tiga Masih Dilarang Melintas hingga 29 Maret 2026. (Foto Istimewa)
Catat, Truk Sumbu Tiga Masih Dilarang Melintas hingga 29 Maret 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas masih diberlakukan hingga 29 Maret 2026. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran arus balik Lebaran 2026.

Menurutnya, pembatasan perlu dipatuhi seluruh pelaku usaha agar distribusi lalu lintas di jalur utama arus balik tetap terkendali.

“Teman-teman pelaku usaha tetap senantiasa mematuhi pembatasan tersebut. Kami ingin mengingat kembali bahwa pembatasan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29 (Maret),” ujar Dudy dalam konferensi pers di Jasa Marga Tollroad Command Center, Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Selain menekankan kepatuhan pelaku usaha, Dudy juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai telah mengikuti arahan petugas selama masa mudik maupun arus balik Lebaran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement