Hasilnya, tera ukur 1 liter BBM sesuai dengan batas toleransi yang telah ditentukan dan kadar endapan air di dalam penyimpanan BBM terpantau dalam batas normal.
“Hasil pemeriksaan yang kita lakukan, belum ditemukan adanya penyalahgunaan atau kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU," katanya.
Menurut Rahmat, kegiatan inspeksi ini akan terus dilakukan di SPBU yang ada di wilayah Kota Bandarlampung khususnya jelang mudik lebaran 2024.
Untuk itu, Rahmat berharap pengelola SPBU untuk dapat mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan usahanya.
"Kami berharap masyarakat atau pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara serta mendapatkan pelayanan yang baik saat mengisi BBM di masing-masing SPBU wilayah Kota Bandarlampung," pungkasnya.
(NIY)