"Saya pikir awalnya bercanda, jangan-jangan main-main. Tapi saya putuskan tetap ditindaklanjuti. Kalau salah, alhamdulillah. Tapi kalau benar, seperti sekarang, dampaknya besar," kata Amran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Amran segera melakukan koordinasi sejak dini hari dengan jajaran terkait untuk memperketat pengawasan jalur masuk.
Dia juga menghubungi TNI dan Polri di Semarang, guna memastikan upaya pemasukan bawang bombay ilegal tersebut tidak lolos dari pengawasan aparat.
"Kami tidak bisa kerja sendiri. Begitu ada laporan, langsung saya telepon semua. Kolaborasi itu kunci," katanya.
Selanjutnya, kata dia, penindakan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Upaya cepat tersebut membuahkan hasil. Sekitar enam jam setelah koordinasi dilakukan, aparat gabungan mengonfirmasi bahwa bawang bombay ilegal berhasil diamankan.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, Kodim Semarang, dan Lanal Semarang mengamankan tujuh armada truk bermuatan bawang bombay ilegal tanpa dokumen karantina yang sah, dengan total barang bukti mencapai 133,5 ton.
Komoditas tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
"Bawang bombay ilegal diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal berlapis untuk mengelabui petugas," katanya.
Seluruh truk beserta muatan kini diamankan di depo fumigasi milik Karantina Tumbuhan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Amran menyebut mekanisme Lapor Pak Amran terbukti efektif sebagai jalur partisipasi publik dalam menjaga sektor pertanian nasional.