Febri pun kemudian berpindah tempat duduk yang awalnya di barisan paling depan kursi penonton sidang ke bagian belakang.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka. Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat ini, sidang SYL masih berlangsung. Dalam beberapa sidang, JPU KPK telah memanggil saksi mulai dari pegawai Kementan hingga keluarga SYL seperti anak dan istrinya.
(NIY)